Loading...
world-news

UNIVERSITAS PALANGKARAYA - PEND. PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKN)


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SAINTEK

Website

https://ppkn.upr.ac.id/

Sekilas Tentang PEND. PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKN)

SEJARAH

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya pada awalnya bernama IKIP Bandung Cabang Palangka Raya yang berdiri berdasarkan keputusan Menteri PTIP Nomor: 1165/H/IV/1963 tanggal 13 November 1963 dan bersamaan dengan tahun berdirinya Universitas Palangka Raya (UPR). Pada waktu berdirinya IKIP Bandung Cabang Palangka Raya terdiri dari 2 (dua) Fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) dan Fakultas Keguruan Ilmu Sosial (FKIS). Fakultas Ilmu Pendidikan terdiri dari 2 (dua) jurusan, yaitu Jurusan Pendidikan Umum dan Jurusan Pendidikan Sosial, sedangkan Fakultas Keguruan Ilmu Sosial terdiri dari 2 (dua) jurusan, yaitu Jurusan Civics Hukum dan Jurusan Ekonomi Umum.

Pada tahun 1969 IKIP Bandung Cabang Palangka Raya, diintegrasikan ke Universitas Palangka Raya dengan jumlah fakultas dan jurusan yang sama. Pada tahun 1973, melalui Keputusan Ketua Presidium Universitas Palangka Raya Nomor: 5/KPTS-UPR/IV/73 tanggal 20 Februari 1973, FKIP Universitas Palangka Raya berubah nama menjadi Fakultas Keguruan Universitas Palangka Raya dengan 2 (dua) jurusan yang sama. Perubahan nama itu dilakukan agar nama fakultasnya seragam dengan fakultas lain yang bernaung di bawah universitas, dan agar jurusan lain yang non ilmu sosial dapat dibuka.

Pada tahun 1974 berdasarkan analisis kebutuhan guru di Provinsi Kalimantan Tengah, Fakultas Keguruan membuka 2 (dua) Jurusan baru, yaitu Jurusan Bahasa Inggris dan Jurusan Ilmu Pasti yang sekarang dikenal dengan Program Studi Pendidikan Matematika. Kemudian pada tahun 1982 dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor: 67/1982 tanggal 7 September 1982, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Fakultas Keguruan digabungkan menjadi satu dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya. Seiring dengan perkembangan jaman agar peran dan fungsi FKIP Universitas Palangka Raya (UPR) dapat selaras dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, maka FKIP UPR sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) negeri dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, khususnya pembangunan di bidang pendidikan selalu berupaya untuk terus menerus melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan untuk menjadi FKIP UPR yang akuntabel dalam menghasilkan sumber daya manusia bidang pendidikan yang berkualitas sebagai salah satu bentuk akuntabilitas atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.

Sejak berdirinya tahun 1963, Fakultas Keguruan ilmu Sosial membuka Jurusan Civics Hukum dan Jurusan Ekonomi Koperasi. Jurusan Civics Hukum kemudian berturut-turut berganti nama menjadi Program Studi Pendidikan Moral Pancasila (PMP), dan saat ini menjadi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

LAB
  • LAB KOMPUTER
PROGRAM STUDI

Visi

Menjadi program studi unggulan dalam membentuk Guru PPKn yang kompetitif secara keilmuan dan IPTEK serta memiliki komitmen terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi

  1. Menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan yang mampu meningkatkan komitmen terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang Pendidikan, Pancasila, dan Kewarganegaraan secara profesional dan berkesinambungan yang berakar pada bidang hukum, sosial-budaya, politik, moral, dan pembebelajaran.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka membumikan nilai-nilai pancasila dan menyebarluaskan pendidikan karakter bangsa yang bermoral dan berbudaya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tuggal Ika, kesadaran berdemokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, serta memiliki komitmen terhadap NKRI.
  4. Membangun dan mengembangkan organisasi kampus yang dinamis dan sehat dalam rangka penguatan tata kelola program studi yang partisipatif, akuntabel, bermoral dan religius.